PERAN
MAHASISWA HUKUM DALAM PENDIDIKAN UNTUK MENYONGSONG GENERASI EMAS INDONESIA
Ditulis Oleh
Oji Jefri Saputra
Hukum, Ilmu Hukum
E1A017189
Mahasiswa adalah salah
satu komponen masyarakat yang memiliki potensi dan kesempatan lebih sehingga
kedudukannya berada sedikit diatas masyarakat. Mahasiswa identik dengan pemuda.
Pemuda yang memiliki gejolak semangat perubahan yang progresif. Mahasiswa identik
dengan kaum intelektual yang dengan ide dan
gagasan cemerlangnya mampu membuat arus perubahan yang signifikan bagi
kemajuan suatu bangsa. Dalam hal ini mahasiswa berperan sebagai agent of
change (agen suatu perubahan) dimana
mahasiswa merupakan golongan yang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan
aksi perubahan. Mahasiswa juga sebagai Guardian of Value
yang berarti mahasiswa berperan
sebagai penjaga nilai dan norma dalam masyarakat. Dengan demikian mahasiswa memiliki peran yang
sangat strategis dalam pembangunan bangsa.
Hukum sebagai salah satu fakultas dengan mahasiswa
terbanyak di Indonesia memiliki tanggungjawab lebih dalam membangun negeri. Salah
satu aspek paling esensial adalah pembangunan dalam bidang pendidikan. Hukum
melalui berbagai kebijakan undang-undang akan sangat mempengaruhi arah dan
tujuan pendidikan. Produk-produk kurikulum baru
akan menyebabkan direct effect (dampak langsung) berupa perubahan
dalam sistem pengajaran. Selanjutnya,
perubahan sistem pengajaran akan menyebabkan indirect effect (dampak tidak langsung) berupa perubahan mindset para pelajar termasuk mahasiswa.
Sebagai induced effect (dampak
ikutan) perubahan kurikulum adalah investasi kaum intelektual dalam pembangunan
bangsa dimasa mendatang. Dengan demikian, produk-produk yang dicetak lembaga
hukum merupakan ranah berantai yang saling terkait yang akan berujung ke satu
hal yaitu investasi kaum terpelajar. Baik atau buruknya investasi tergantung
pada keberhasilan pendidikan di masa lalu. Keberhasilan di masa lalu
dipengaruhi oleh sistem pengajaran dan sistem pengajaran ditentukan oleh
produk-produk yang dicetak oleh lembaga hukum. Oleh karena itu, mahasiswa hukum
sebagai agen perubahan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyongsong
Indonesia emas.
Indonesia emas adalah perubahan-perubahan pesat bangsa
Indonesia ke arah kemajuan, tepat di seratus tahun kemerdekaan Indonesia. Hal
itu terjadi bukan tanpa alasan mengingat Indonesia memliki potensi yang besar
seperti: Indonesia adalah negara dengan SDA yang melimpah, Indonesia memiliki jumlah
penduduk yang sangat banyak, perkembangan ekonomi Indonesia terus mengalami
pertumbuhan yang pesat dan yang pasti adalah semakin banyaknya kaum intelektual
di Indonesia. Pada tahun 2045 Indonesia akan menikmati hasil bonus demografi,
pada saat itu Indonesia akan mengalami productive
population (dominasi penduduk usia
produktif) yang mencapai angka 52 persen. Tentunya, faktor-faktor itu
menyebabkan pemerintah Indonesia dalam beberapa dekade terakhir selalu
mencanangkan Indonesia emas di tahun 2045. Akan tetapi, Indonesia emas tahun
2045
tidak akan tercapai
apabila generasi yang mengisi saat itu adalah generasi perusak pembangunan yang
mementingkan vested interest
(kepentingan yang tertanam kuat dalam suatu kelompok). Dengan demikian,
mahasiswa hukum secara tidak langsung
sebagai agen pembawa perubahan akan mempengaruhi generasi emas Indonesia
melalui legalitas pendidikan saat ini. Oleh sebab itu, mahasiswa hukum memiliki
andil yang sangat besar dalam keberhasilan Indonesia emas tahun 2045.
Sebagai seorang
mahasiswa hukum sudah selayaknya
memiliki tanggungjawab moral yang lebih untuk meminimalisir pola pikir
mahasiswa yang egois. Mahasiswa yang egois adalah mahasiswa yang orientasinya terlalu
egosentris. Mahasiswa yang egosentris adalah mahasiswa yang memiliki pola pikir
sempit, seperti: Belajar dengan baik, dapat gelar cum laude, lulus cepat dengan segudang prestasi, cari kerja, nikah, punya anak, dan menginginkan
kenyamanan di masa tuanya tanpa ada gangguan, tanpa berpikir lebih luas untuk
memberikan sumbangsihnya kepada negara. Hal itu rasanya egois sekali tanpa
memikirkan rehabilitasi untuk negeri dan memberikan manfaat kepada masyarakat
luas. Hal itu memang tidak salah tetapi
juga menjadi tidak tepat untuk dilakukan. Mengingat kondisi negara Indonesia
sedang carut marut dilanda duka dalam berbagai kehidupan berbangsa dan
bernegara. Saat ini negara Indonesia
membutuhkan bahan bakar yang terbarukan, yang selalu ada setiap kali
dibutuhkan, yang selalu mengobarkan api semangat kehidupan, dan selalu menjadi
sumber energi ketika elemen yang lain tidak ditemukan. Semua hal itu ada pada
diri mahasiswa, sebab mahasiswa adalah bahan bakar terbaik dari semua elemen
yang ada pada suatu negara. Terlebih
lagi teruntuk mahasiswa hukum, yang
berperan dalam membatasi dan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia, untuk mewujudkan
perikemanusiaan dan perikeadilan dengan pancasila sebagai dasarnya.
Supaya mahasiswa dapat dijadikan sebagai agen perubahan di
tengah dunia yang terbatas, dengan kebutuhan manusia yang selalu berkembang,
maka dibutuhkan peran peraturan hukum (legal order) untuk mengarahkan
keterbatasan tersebut. Hukum sebagai social
engginering berkaitan dengan fungsi hukum sebagai penggerak dan pengatur
perubahan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum. Langkah yang diambil
dalam social engginering bersifat
sistematis mulai dari identifikasi problem sampai kepada pemecahannya. Tetapi saat
ini, pemuda Indonesia sedang diuji dengan berbagai bencana dan malapetaka, mulai dari demonstrasi hingga “asas praduga
tak bersalah”. Kita telah sampai pada era dimana dosa dan pahala
diperjualbelikan. Dimana agama dan moralitas hanya dikutip oleh lisan tanpa
diresapi oleh hati. Demi sesuatu yang dianggap benar, orang mulai sibuk dengan
pembenaran tanpa menimbang dan menelaah. Negara kehilangan wibawanya, rakyat
yang tak berdaya kini hanya bisa memangsa sesamanya. Manakala “asas praduga tak
bersalah” dimanfaatkan oleh yang bersalah maka, saat itulah hukum rimba lebih
dipilih oleh kaum yang papa. Oleh sebab itu social
engginering yang diusung mahasiswa
tidak bisa memainkan perannya dengan maksimal. Akhirnya, untuk mewujudkan social engginering maka, dibutuhkan
pendidikan sejak dini, terlebih lagi untuk menyongsong Indonesia emas di tahun
2045.
Keadaan bangsa Indonesia saat ini adalah cermin dari
sistem
pendidikan yang
dijalankan pada masa lalu. Hal demikian mengartikan bahwa, keadaan Indonesia
yang sedang dilanda krisis moral saat ini adalah sebagai cerminan
ketidakberhasilan pendidikan moral di masa lalu. Begitu juga dengan masa depan,
baik buruknya pemuda di masa depan adalah ceriminan dari sistem pendidikan yang
dijalankan saat ini. Supaya Indonesia memiliki masa depan yang baik, maka
dibutuhkan peran mahasiswa untuk selalu mengikuti wacana-wacana yang terkait
dengan kebijakan pendidikan, selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
pendidikan, berani memberikan masukan dan teguran kepada lembaga pendidikan,
dan mempunyai jalan keluar dalam setiap masalah yang dihadapi oleh lembaga
pendidikan. Pendidikan moral yang perlu ditekankan pada saat ini adalah tentang
loyalitas dan integritas dalam berkarya untuk nusantara. Loyalitas dan
integritas adalah sikap moral yang telah ditinggalkan oleh sebagian pemuda saat
ini. Hal ini akan sangat berbahaya dan akan mengancam terwujudnya Indonesia
emas di tahun 2045. Oleh karena itu mahasiswa sebagai bagian dari pemuda harus
sadar bahwa nasib suatu bangsa tidak ditentukan oleh para tetua, tetapi
ditentukan oleh para pemuda.