Laporan Kemajuan PKM-M

GAGASAN BARU DALAM WAJAH HUKUM HUKUM DI INDONSEIA (OMIBUS LAW: Oleh Ahmad Husni Ubaidillah)

GAGASAN BARU DALAM WAJAH HUKUM HUKUM DI INDONSEIA ( OMIBUS LAW )               Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu ele...

Senin, 26 Februari 2018

PERAN MAHASISWA HUKUM DALAM PENDIDIKAN UNTUK MENYONGSONG GENERASI EMAS INDONESIA



PERAN MAHASISWA HUKUM DALAM PENDIDIKAN UNTUK MENYONGSONG GENERASI EMAS INDONESIA

Ditulis Oleh
Oji Jefri Saputra
Hukum, Ilmu Hukum
E1A017189

Mahasiswa adalah salah satu komponen masyarakat yang memiliki potensi dan kesempatan lebih sehingga kedudukannya berada sedikit diatas masyarakat. Mahasiswa identik dengan pemuda. Pemuda yang memiliki gejolak semangat perubahan yang progresif. Mahasiswa identik dengan kaum intelektual yang dengan ide dan  gagasan cemerlangnya mampu membuat arus perubahan yang signifikan bagi kemajuan suatu bangsa. Dalam hal ini mahasiswa berperan sebagai agent of change  (agen suatu perubahan) dimana mahasiswa merupakan golongan yang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan aksi perubahan. Mahasiswa juga sebagai Guardian  of  Value  yang berarti mahasiswa berperan sebagai penjaga nilai dan norma dalam masyarakat.  Dengan demikian mahasiswa memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.
            Hukum sebagai salah satu fakultas dengan mahasiswa terbanyak di Indonesia memiliki tanggungjawab lebih dalam membangun negeri. Salah satu aspek paling esensial adalah pembangunan dalam bidang pendidikan. Hukum melalui berbagai kebijakan undang-undang akan sangat mempengaruhi arah dan tujuan pendidikan. Produk-produk kurikulum baru
akan menyebabkan direct effect (dampak langsung) berupa perubahan dalam sistem pengajaran.  Selanjutnya, perubahan sistem pengajaran akan menyebabkan indirect effect (dampak tidak langsung) berupa perubahan mindset para pelajar termasuk mahasiswa. Sebagai induced effect (dampak ikutan) perubahan kurikulum adalah investasi kaum intelektual dalam pembangunan bangsa dimasa mendatang. Dengan demikian, produk-produk yang dicetak lembaga hukum merupakan ranah berantai yang saling terkait yang akan berujung ke satu hal yaitu investasi kaum terpelajar. Baik atau buruknya investasi tergantung pada keberhasilan pendidikan di masa lalu. Keberhasilan di masa lalu dipengaruhi oleh sistem pengajaran dan sistem pengajaran ditentukan oleh produk-produk yang dicetak oleh lembaga hukum. Oleh karena itu, mahasiswa hukum sebagai agen perubahan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyongsong Indonesia emas.
            Indonesia emas adalah perubahan-perubahan pesat bangsa Indonesia ke arah kemajuan, tepat di seratus tahun kemerdekaan Indonesia. Hal itu terjadi bukan tanpa alasan mengingat Indonesia memliki potensi yang besar seperti: Indonesia adalah negara dengan SDA yang melimpah, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, perkembangan ekonomi Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat dan yang pasti adalah semakin banyaknya kaum intelektual di Indonesia. Pada tahun 2045 Indonesia akan menikmati hasil bonus demografi, pada saat itu Indonesia akan mengalami productive population  (dominasi penduduk usia produktif) yang mencapai angka 52 persen. Tentunya, faktor-faktor itu menyebabkan pemerintah Indonesia dalam beberapa dekade terakhir selalu mencanangkan Indonesia emas di tahun 2045. Akan tetapi, Indonesia emas tahun 2045
tidak akan tercapai apabila generasi yang mengisi saat itu adalah generasi perusak pembangunan yang mementingkan vested interest (kepentingan yang tertanam kuat dalam suatu kelompok). Dengan demikian, mahasiswa hukum  secara tidak langsung sebagai agen pembawa perubahan akan mempengaruhi generasi emas Indonesia melalui legalitas pendidikan saat ini. Oleh sebab itu, mahasiswa hukum memiliki andil yang sangat besar dalam keberhasilan Indonesia emas tahun 2045.
Sebagai seorang mahasiswa  hukum sudah selayaknya memiliki tanggungjawab moral yang lebih untuk meminimalisir pola pikir mahasiswa yang egois. Mahasiswa yang egois adalah  mahasiswa yang orientasinya terlalu egosentris. Mahasiswa yang egosentris adalah mahasiswa yang memiliki pola pikir sempit, seperti: Belajar dengan baik, dapat gelar cum laude, lulus cepat dengan segudang prestasi,  cari kerja, nikah, punya anak, dan menginginkan kenyamanan di masa tuanya tanpa ada gangguan, tanpa berpikir lebih luas untuk memberikan sumbangsihnya kepada negara. Hal itu rasanya egois sekali tanpa memikirkan rehabilitasi untuk negeri dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Hal itu memang tidak salah  tetapi juga menjadi tidak tepat untuk dilakukan. Mengingat kondisi negara Indonesia sedang carut marut dilanda duka dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara.  Saat ini negara Indonesia membutuhkan bahan bakar yang terbarukan, yang selalu ada setiap kali dibutuhkan, yang selalu mengobarkan api semangat kehidupan, dan selalu menjadi sumber energi ketika elemen yang lain tidak ditemukan. Semua hal itu ada pada diri mahasiswa, sebab mahasiswa adalah bahan bakar terbaik dari semua elemen
yang ada pada suatu negara. Terlebih lagi teruntuk mahasiswa hukum, yang
berperan dalam membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia, untuk mewujudkan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan pancasila sebagai dasarnya.
Supaya mahasiswa  dapat dijadikan sebagai agen perubahan di tengah dunia yang terbatas, dengan kebutuhan manusia yang selalu berkembang, maka dibutuhkan peran peraturan hukum  (legal order) untuk mengarahkan keterbatasan tersebut. Hukum sebagai social engginering berkaitan dengan fungsi hukum sebagai penggerak dan pengatur perubahan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum. Langkah yang diambil dalam social engginering bersifat sistematis mulai dari identifikasi problem sampai kepada pemecahannya. Tetapi saat ini, pemuda Indonesia sedang diuji dengan berbagai bencana dan malapetaka,  mulai dari demonstrasi hingga “asas praduga tak bersalah”. Kita telah sampai pada era dimana dosa dan pahala diperjualbelikan. Dimana agama dan moralitas hanya dikutip oleh lisan tanpa diresapi oleh hati. Demi sesuatu yang dianggap benar, orang mulai sibuk dengan pembenaran tanpa menimbang dan menelaah. Negara kehilangan wibawanya, rakyat yang tak berdaya kini hanya bisa memangsa sesamanya. Manakala “asas praduga tak bersalah” dimanfaatkan oleh yang bersalah maka, saat itulah hukum rimba lebih dipilih oleh kaum yang papa. Oleh sebab itu social engginering  yang diusung mahasiswa tidak bisa memainkan perannya dengan maksimal. Akhirnya, untuk mewujudkan social engginering maka, dibutuhkan pendidikan sejak dini, terlebih lagi untuk menyongsong Indonesia emas di tahun 2045.
Keadaan bangsa Indonesia saat ini adalah cermin dari sistem
pendidikan yang dijalankan pada masa lalu. Hal demikian mengartikan bahwa, keadaan Indonesia yang sedang dilanda krisis moral saat ini adalah sebagai cerminan ketidakberhasilan pendidikan moral di masa lalu. Begitu juga dengan masa depan, baik buruknya pemuda di masa depan adalah ceriminan dari sistem pendidikan yang dijalankan saat ini. Supaya Indonesia memiliki masa depan yang baik, maka dibutuhkan peran mahasiswa untuk selalu mengikuti wacana-wacana yang terkait dengan kebijakan pendidikan, selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, berani memberikan masukan dan teguran kepada lembaga pendidikan, dan mempunyai jalan keluar dalam setiap masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan. Pendidikan moral yang perlu ditekankan pada saat ini adalah tentang loyalitas dan integritas dalam berkarya untuk nusantara. Loyalitas dan integritas adalah sikap moral yang telah ditinggalkan oleh sebagian pemuda saat ini. Hal ini akan sangat berbahaya dan akan mengancam terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045. Oleh karena itu mahasiswa sebagai bagian dari pemuda harus sadar bahwa nasib suatu bangsa tidak ditentukan oleh para tetua, tetapi ditentukan oleh para pemuda.